Kadis Tenaga Kerja Tidak Rangkap Jabatan


Puluhan buruh yang tergabung dalam Kordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara meminta agar Kadis Tenaga Kerja Provsu tidak rangkap jabatan dan Gubsu HT Erry Nuradi harus mencabut penugasan Bukit Tambunan sebagai Plt Bupati Taput.

Pernyataan ini disampaikan karena per­soalan buruh di Sumut sangat rumit dan butuh penyelesaian cepat. Jika tidak, nasib buruh akan semakin sulit dan terus ter­tindas.

Demikian disampaikan Korwil SBSI Su­matera Utara, Nicholas Sutrisman, SH dan Plt Sekjen Ahmad Happyanus Fau saat ber­demo di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini.

Menurut Nicholas, akibat Kadis Tenaga Kerja Provsu menjadi Plt Bupati Taput maka persoalan buruh belum ada yang ditin­dak­lanjuti, belum lagi persoalan UMP maupun UMK 2017.

Dia meminta agar Gubsu, HT Erry Nuradi mencabut danmembatalkan penugasan plt tersebut. Memanggil  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memaparkan rencana dan menentukan tahapan UMK 2017.

Melakukan pengawasan terhadap pene­tapan UMP 2017, dan memanggil pimpinan perusahaan yang melanggar peraturan te­naga kerja khususnya yang sudah lama di­proses di Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Provsu.

Membuat tim bersama, DPRDSU, pemerintah, serikat buruh, pe­kerja, pengu­saha untuk melakukan pengasan pelang­garan peraturan peraturan tenaga kerja di Sumut.

Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus mengatakan masalah pengupahan akan di­tin­daklanjuti dengan duduk bersama, DPRD Sumut, serikat buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu, tenaga kerja sendiri dan pengusaha.

Komisi E DPRD Sumut juga akan me­manggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenaga kerjaan seperti PT Pe­lindo, PLN Sibolga dan perusahaan lainnya. 

By Pancur Batu Dikirimkan di berita