Puluhan buruh yang tergabung dalam Kordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara meminta agar Kadis Tenaga Kerja Provsu tidak rangkap jabatan dan Gubsu HT Erry Nuradi harus mencabut penugasan Bukit Tambunan sebagai Plt Bupati Taput.
Pernyataan ini disampaikan karena persoalan buruh di Sumut sangat rumit dan butuh penyelesaian cepat. Jika tidak, nasib buruh akan semakin sulit dan terus tertindas.
Demikian disampaikan Korwil SBSI Sumatera Utara, Nicholas Sutrisman, SH dan Plt Sekjen Ahmad Happyanus Fau saat berdemo di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini.
Menurut Nicholas, akibat Kadis Tenaga Kerja Provsu menjadi Plt Bupati Taput maka persoalan buruh belum ada yang ditindaklanjuti, belum lagi persoalan UMP maupun UMK 2017.
Dia meminta agar Gubsu, HT Erry Nuradi mencabut danmembatalkan penugasan plt tersebut. Memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memaparkan rencana dan menentukan tahapan UMK 2017.
Melakukan pengawasan terhadap penetapan UMP 2017, dan memanggil pimpinan perusahaan yang melanggar peraturan tenaga kerja khususnya yang sudah lama diproses di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu.
Membuat tim bersama, DPRDSU, pemerintah, serikat buruh, pekerja, pengusaha untuk melakukan pengasan pelanggaran peraturan peraturan tenaga kerja di Sumut.
Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus mengatakan masalah pengupahan akan ditindaklanjuti dengan duduk bersama, DPRD Sumut, serikat buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu, tenaga kerja sendiri dan pengusaha.
Komisi E DPRD Sumut juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenaga kerjaan seperti PT Pelindo, PLN Sibolga dan perusahaan lainnya.