Aman Tarigan Alias Ucok (25) warga Jl. Samura Dusun IV Desa Namorambe (Kec. Namorambe, Deliserdang) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Namorambe [Sabtu 21/01] sekira Pkl. 09.30 di kediaman orangtuanya karena membacok tetangganya sendiri yang bernama Tanjung Perangin-Angin (42), warga desa yang sama, di Jl. Samura, Kamis lalu.Informasi yang dihimpun di Mapolsek Namorambe menyebutkan, malam itu Tanjung baru saja pulang dari salah satu warung kopi yang ada di desa itu. Tanpa disadarinya, dirinya telah ditunggu Ucok di kegelapan malam.Begitu melintas di depannya, Ucok pun keluar dari tempat persembunyiannya, dan meminta uang sebesar Rp. 10 ribu ke korban.Karena korban tak membawa uang, denga lembut Tanjung pun menjawab:”La lit senku,” mendengar itu, Ucok pun kembali menyapa tersangka, namun tak dibalas lagi oleh korban.Ucok pun tersinggung. Dengan beringasnya dia mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya sebelumnya. Seketika darah segar mengucur deras dari kepala korban.Bukannya merasa iba, parang yang telah berlumuran darah itu kembali diayunkan Ucok ke arah leher korban. Mendapat serangan yang ke dua itu Tanjung pun terkapar di tanah dengan kondisi bersembah darah. Mengetahui kalau korbannya telah terkapar, Ucok pun melarikan diri kearah semak-semak dekat TKP.Warga yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya ke Mapolsek Namorambe, begitu mendapat info, petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di TKP, polisi pun langsung memberikan pertolongan dan melarikan korban ke RSU Sembiring Delitua untuk mendapatkan pertolongan medis.Warga yang ketakutan dengan aksi Ucok, begitu melihat keberadaanya, warga pun melaporkannya ke polisi. Dari kediaman orangtuanya tersangka pun ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Namorambe guna pengusutan lebih lanjut.Ucok saat diwawancarai mengaku: “Aku bacok dia karena selama ini dia sering menokohi aku. Aku pun sakit hati sama dia karena, pas aku minta uang, dia enggak mau ngasih. Jadi, aku pun makin benci sama dia. Itu makanya kubacok dia,” ujar Ucok.Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo melalui Kanit Reskrim Aiptu Baik Ginting saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka,” tersangak kita jerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Baik.
Jan
23
2012
Sakit Hati, Tarigan Bacok Perangin-angin
Aman Tarigan Alias Ucok (25) warga Jl. Samura Dusun IV Desa Namorambe (Kec. Namorambe, Deliserdang) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Namorambe [Sabtu 21/01] sekira Pkl. 09.30 di kediaman orangtuanya karena membacok tetangganya sendiri yang bernama Tanjung Perangin-Angin (42), warga desa yang sama, di Jl. Samura, Kamis lalu.Informasi yang dihimpun di Mapolsek Namorambe menyebutkan, malam itu Tanjung baru saja pulang dari salah satu warung kopi yang ada di desa itu. Tanpa disadarinya, dirinya telah ditunggu Ucok di kegelapan malam.Begitu melintas di depannya, Ucok pun keluar dari tempat persembunyiannya, dan meminta uang sebesar Rp. 10 ribu ke korban.Karena korban tak membawa uang, denga lembut Tanjung pun menjawab:”La lit senku,” mendengar itu, Ucok pun kembali menyapa tersangka, namun tak dibalas lagi oleh korban.Ucok pun tersinggung. Dengan beringasnya dia mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya sebelumnya. Seketika darah segar mengucur deras dari kepala korban.Bukannya merasa iba, parang yang telah berlumuran darah itu kembali diayunkan Ucok ke arah leher korban. Mendapat serangan yang ke dua itu Tanjung pun terkapar di tanah dengan kondisi bersembah darah. Mengetahui kalau korbannya telah terkapar, Ucok pun melarikan diri kearah semak-semak dekat TKP.Warga yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya ke Mapolsek Namorambe, begitu mendapat info, petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di TKP, polisi pun langsung memberikan pertolongan dan melarikan korban ke RSU Sembiring Delitua untuk mendapatkan pertolongan medis.Warga yang ketakutan dengan aksi Ucok, begitu melihat keberadaanya, warga pun melaporkannya ke polisi. Dari kediaman orangtuanya tersangka pun ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Namorambe guna pengusutan lebih lanjut.Ucok saat diwawancarai mengaku: “Aku bacok dia karena selama ini dia sering menokohi aku. Aku pun sakit hati sama dia karena, pas aku minta uang, dia enggak mau ngasih. Jadi, aku pun makin benci sama dia. Itu makanya kubacok dia,” ujar Ucok.Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo melalui Kanit Reskrim Aiptu Baik Ginting saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka,” tersangak kita jerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Baik.